Sabtu, 08 Juni 2013

Hubungan Kantor Pusat dan Cabang II Akuntansi Keuangan



1.1 Latar Belakang
Didalam perkembangan usaha, perusahaan dapat beroperasi bukan hanya didalam lingkungan suatu kota, akan tetapi dapat juga beroperasi ke luar kota, ke luar daerah ataupun ke luar negeri.
Pada umumnya sebagai titik tolak perkembangan suatu usaha tersebut adalah perluasan daerah pemasaran.
            Pada saat meluasnya daerah pemasaran, maka akan menimbulkan masalah bagi pimpinan perusahaan. Akan tetapi masalah tersebut bisa diatasi dengan berbagai cara yang paling efektif dan ekonomis antara lain mengangkat pedagang keliling atau petugas bagian penjualan yang langsung mendatangani para langganan, penggunaan katalogus dengan pengiriman pesanan perpos dengan sistem konsinyasi dan lain-lain.
          Terkadang, cara tersebut tidak sesuai harapan pimpinan berhubung sangat besarnya perkembangan daerah pemasaran.
Untuk mengatasi hal tersebut, dapat dibentuk pusat-pusat penjualan di dalam daerah tertentu yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan pemasaran. Pusat-pusat yang dibentuk dapat berupa agen atau cabang yang mempunyai fungsi pembelian ataupun penjualan.
 Dengan tema “Hubungan Kantor pusat dan cabang II” akan membahas tentang persoalan-persoalan khusus didalam akuntansi yang akan timbul pada saat perusahaan menggunakan sistem desentralisasi.
Dan hubungan tersebut menyangkut dalam hal pengiriman (transfer) uang antar cabang, pengiriman barang-barang antar cabang, barang-barang untuk cabng dinota diatas harga pokok.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara kantor pusat dan cabang?
2.      Bagaimana persoalan-persoalan tersebut bisa terjadi?
3.      Bagaimana pencatatan dalam buku kantor pusat dan kantor cabang?

1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui persoal-persoalan yang menyangkut  hubungan antara kantor pusat dan cabang.
2.      Untuk mengetahui sebab terjadinya persoalan-persoalan tersebut.
3.       Untuk mengetahui posisi keuangan kantor pusat dan kantor cabang.

1.4 Manfaat
1.      Mahasiswa dapat mengetahui persoalan yang menyangkut hubungan kantor pusat dan cabang.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui pada saat terjadinya persoalan-persoalan tersebut.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui pencatatan pembukuan kantor pusat dan cabang.

SISTEM HUKUM INDONESIA

PENGERTIAN PERBUATAN
Perbuatan ternyta yang dimaksudkan bukan hanya yang terbentuk positif, artinya melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu yang dilarang, dan terbentuk negatif ,artinya tidak terbuat sesuatu yang diharuskan.
Mengandung sifat aktif , yaitu tiap gerak otot yang dikehendaki dan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat.
DELIK DOLUS DAN DELIK CULPA
a.       Delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan itu mungkin dengan kata-kata yang tegas . .dengan sengaja , tetapi mungkin juga dengan kata-kata yang lain yang senada , seperti . . diketahuinya ,sebagainya.
b.      Delik Culpa didalam rumusannya memuat unsur kealpaan dengan kata . . karena kealpaannya ,mislanya pada pasal 359,360,195. Di dalam beberapa terjemahan kadang-kadang dipakai istilah . . . karena kesalahanya.
DELIK COMMISSIONIS DAN DELIK OMISSIONIS
a.       Delik commissions barangkali tidak teralalu sulit dipahami,misalnya berbuat mengambil , menganiaya, menembak, mengancam,dll
b.      Delik omissionis dapat kita jumpai pada pasal 522 (tidak datang mengahadap kepengadilan sebagai saksi) , pasal 164 (tidak melaporkan adanya pemufakatan jahat).
JENIS DELIK LAIN
a.       Delik berturut-turut (voortgezet delict) : tindakan pidana yang dilakukan berturut-turut .
b.      Delik yang berlangsung terus menerus
c.       Delik berkualifikasi (gequalificeerd) : tindakan pidana dengan pemberatan.
d.      Delik dengan privilage (gepriviligeerd delict) ,yaitu delik dengan peringatan.
e.      Delik politik , yaitu tindakan pidana yang berkaitan dengan negara sebagai keseluruhan , seperti keselamatan negara.
f.        Delik propria yaitu , tindakan pidana yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kualitas tertentu, seperti hakim,ibu,pegawai negri,ayah,majikan. Disebut didalam pasal KUHP.
SIFAT MELAWAN HUKUM
Tanpa unsur ini , rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Selain itu , sifat dapat dicela kadang-kadang dimasukkan dalam rumusan delik , yaitu dalam rumusan delik culpa.
Hal ini dikaitkan pada asas legalitas yang tersirat pada pasal 1 (1) KUHP. Dalam bahasa belanda melawan hukum itu adalah wederrechtelijk. ( weder = bertentangan dengan ,melawan : recht = hukum).
Ada ketentuan didalam hukum acara :
1.       Tindak pidana yang dituduhkan atau didakwahkan itu harus dibuktikan
2.       Tindak pidana itu hanya dikatakan terbukti jika memenuhi semua unsur yang terdapat didalam rumusannya;
Dikatakan bahwa jika semua unsur melawan hukum itu dengan tegas terdapat dalam rumusan delik,maka unsur itu juga harus di buktikan , sedangkan jika dengan tegas dicantumkan maka tidak perlu dibuktikan.
PAHAM –PAHAM SIFAT MELAWAN HUKUM
Berdasarkan paham-paham sifat melawan hukum , doktrin membedadakan perbuatan melawan hukum atas :
1.       Perbuatan melawan hukum hukan formil , yaitu suatu perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi sandaranya adalah hukum tertulis.
2.       Perbuatan melawan hukum materiil , terdapat mungkin suatu perbuatan melawan hukum walaupun belum diatur dalam undang-undang. Sandaranya adalah asa umum yang terdapat di lapangan hukum.
Kaidah hukum ditarik dari putusan adalah sebagai berikut : suatu tindakan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum,misalnya tiga faktor :
1.       Negara tidak dirugikan ;
2.       Kepentingan umum dilayani ; dan
3.       Terdakwa tidak mendapat untuk menuntut.
 

Template Design By:
SkinCorner